Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

SK Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga: SK Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Mekanisme PPDB Madrasah hanya terkait dengan proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tidak terkait dengan jadwal pelakasanaan.

 Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19


Dengan kondisi saat ini yakni wabah Covid-19, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.

Pada masa darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Madrasah diminta untuk mempersiapkan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pencegahan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini >> Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat.
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar