Juknis penulisan blanko Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA dan SHUAMBN Tahun 2018
Selain itu, bagi siswa madrasah juga berhak mendapatkan SHUAMBN atau sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diperoleh bagi siswa yang telah mengikuti ujian madrasah yang diwajibkan bagi siswa kelas akhir.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 ditanda tangani di Jakarta pada 08 April 2020 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA dan SHUAMBN Tahun 2019
Selain itu, bagi siswa madrasah juga berhak mendapatkan SHUAMBN atau sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diperoleh bagi siswa yang telah mengikuti ujian madrasah yang diwajibkan bagi siswa kelas akhir.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 ditanda tangani di Jakarta pada 08 April 2020 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA dan SHUAMBN Tahun 2019
Dalam Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN pada RA dan Madrasa Tahun 2020 terbagi menjadi 2 petunjuk pengisian ijazah, yakni pengisian blanko ijazah bagian depan dan pengisian blanko ijazah pada bagian belakang.