Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019.
Dan kini, tertanggal 27 Maret 2020, Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
Dan kini, tertanggal 27 Maret 2020, Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
- Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
- Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
- Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
- Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2021.
Pada 25 Juni 2020, Ditjen Pendis kembali merevisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.
Dalam perubahan kedua tersebut, ada beberapa hal yang direvisi yakni terkait penerimaan BOP dan BOS Madrasah pada tiap satuan pendidikan.
Adapun perubahan tersebut pada Bab 1 Pendahuluan poin C angka 3, yakni Satuan biaya BOP/BOS Madrasah adalah sebagai berikut::
Silahkan download SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 disini: Unduh File Revisi Kedua.
Pada 25 Juni 2020, Ditjen Pendis kembali merevisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 melalui SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.
Dalam perubahan kedua tersebut, ada beberapa hal yang direvisi yakni terkait penerimaan BOP dan BOS Madrasah pada tiap satuan pendidikan.
Adapun perubahan tersebut pada Bab 1 Pendahuluan poin C angka 3, yakni Satuan biaya BOP/BOS Madrasah adalah sebagai berikut::
- RA semula Rp. 600.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 400.000.
- MI semula Rp. 900.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 800.000.
- MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
- MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.
Silahkan download SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 disini: Unduh File Revisi Kedua.
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah