https://bloggeropmi.blogspot.com/ - Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021 - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-4648.2/Dt.I.II/KS.02/12/2021 tanggal 1 Desember 2021.
Surat edaran ini menjelaskan perihal sebagaimana pokok surat, Sehubungan dengan persiapan penyaliuran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan November dan Desember Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan:
Ketentuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan Desember akan disalurkan berdasarkan data penerima bulan November sebagaimana diatur didalam petunjuk teknis
- Proses penerbitan Surat keterangan Analisa Kelayakan penerima Tunjangan (SKAKPT) pada SIMPATIKA dilakukan pada tanggal 2-5 Desember 2021,
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dapat melaksanakan kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru sesuai dengan kondisi pada masing - masing wilayahnya dengan mengacu pada tanggal penerbitan SKAKPT sebagaimana point 2
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melaksanakan pengawasan kelengkapan berkas penerima tunjangan dan memastikan setiap penerima tunjangan profesi guru yang akan masuk penerima bulan Desember dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM)
Untuk file lengkap Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021 bisa klik tombol dibawah ini
Demikian atas perhatian dan kerjasama saudara disampaikan terima kasih.