2. BAB III huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 terkait Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan disebutkan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan pada Oktober 2021. Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 13 Oktober dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Pokja mulai dilakukan 18 Oktober dan berakhir 17 Desember. Maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.
Lebih lengkapnya tentang Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini.
UNTUK CONTOH LPJ KEUANGAN BANTUAN KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS KLIK TOMBOL DIBAWAH INI.