Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 ini sebagai pedoman pelaksanaan bagi pihak yang terkait tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah Tahun 2021, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru madrasah, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru madrasah, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ini dipergunakan untuk menyusun profil (rapor) guru madrasah sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
Adapun komponen-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu:
Untuk dapat mengikuti PKG, guru madrasah harus mendaftarkan diri melalui melalui akun individu (PTK) di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 s/d 15 November 2021. Dan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AK-GTK) madrasah akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 19 – 21 November 2021.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Melakukan Penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
- Memastikan guru melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
- Menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai guru madrasah profesional.
Adapun komponen-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu:
- pedagogik
- kepribadian
- sosial, dan
- profesional
Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021
Selengkapnya terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah Tahun 2021 disini:
- SE Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 Instrumen dan Aplikasi PKG Kanwil Kemenag Jawa Timur
Demikianlah informasi tentang Juknis PKG Madrasah Tahun 2021, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.