Keberhasilan Penyelenggaraan AKMI (asesmen kompetensi madrasah Indonesia) Tahun 2021 tidak terlepas dari seorang Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI yang diberi tugas oleh Kepala Madrasah yang memiliki tugas dan fungsi mempersiapkan sarana-prasarana yang dibutuhkan dilapangan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Tugas seorang Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI dikukuhkan melalui Surat Tugas dari satuan pendidikan ditandatangani oleh Kepala Madrasah untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Proktor, Teknisi, dan Pengawas merupakan guru/operator yang memiliki kemampuan dalam bidang IT yang langsung terjun dan berinteraksi dilapangan, bukan hanya pengambil kebijakan, namun orang-orang yang langsung bersentuhan dengan kendala-kendala dan keterbatasan-keterbatasan yang ada dilapangan.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang begitu besar, sehingga diharapkan dengan adanya surat tugas ini juga nantinya sebagai dasar dari Madrasah untuk honorarium yang akan diterima Proktor dan Teknis Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021.
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahap 1 akan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan diikuti oleh 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik Negeri dan Swasta seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan 50% dari jumlah total madrasah ibtidaiyah negeri/swasta seluruh Indonesia.
Sehingga nantinya, 50% madrasah yang tidak ditunjuk untuk mengikuti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 ini akan mengikuti AKMI pada Tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.
AKMI Tahun 2021 ini merupakan penyelenggaraan AKMI untuk pertama kalinya, namun secara teknis penyelenggaraan, secara garis besar AKMI sama dengan event-event penilaian berbasis computer lainnya yang selama ini menjadi rutinitas proktor, teknisi, dan pengawas setiap tahunnya.
Tugas seorang Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI dikukuhkan melalui Surat Tugas dari satuan pendidikan ditandatangani oleh Kepala Madrasah untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Proktor, Teknisi, dan Pengawas merupakan guru/operator yang memiliki kemampuan dalam bidang IT yang langsung terjun dan berinteraksi dilapangan, bukan hanya pengambil kebijakan, namun orang-orang yang langsung bersentuhan dengan kendala-kendala dan keterbatasan-keterbatasan yang ada dilapangan.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang begitu besar, sehingga diharapkan dengan adanya surat tugas ini juga nantinya sebagai dasar dari Madrasah untuk honorarium yang akan diterima Proktor dan Teknis Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021.
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahap 1 akan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan diikuti oleh 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik Negeri dan Swasta seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan 50% dari jumlah total madrasah ibtidaiyah negeri/swasta seluruh Indonesia.
Sehingga nantinya, 50% madrasah yang tidak ditunjuk untuk mengikuti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 ini akan mengikuti AKMI pada Tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.
AKMI Tahun 2021 ini merupakan penyelenggaraan AKMI untuk pertama kalinya, namun secara teknis penyelenggaraan, secara garis besar AKMI sama dengan event-event penilaian berbasis computer lainnya yang selama ini menjadi rutinitas proktor, teknisi, dan pengawas setiap tahunnya.
Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI 2021/2022
Surat tugas ini tidak hanya berlaku untuk tugas dalam pelaksanaan AKMI, namun segala hal pertemuan resmi terkait pengembangan kemampuan proktor dan teknisi juga dapat menggunakan surat tugas ini, misalnya saja Bimbingan Teknis (Bimtek) AKMI, dan lain sebagainya.
Demikianlah informasi tentang Surat Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI Tahun 2021, semoga dapat dijadikan contoh sehingga bermanfaat bagi satuan pendidikan Madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Kami_Madrasah
Surat tugas ini tidak hanya berlaku untuk tugas dalam pelaksanaan AKMI, namun segala hal pertemuan resmi terkait pengembangan kemampuan proktor dan teknisi juga dapat menggunakan surat tugas ini, misalnya saja Bimbingan Teknis (Bimtek) AKMI, dan lain sebagainya.
Demikianlah informasi tentang Surat Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI Tahun 2021, semoga dapat dijadikan contoh sehingga bermanfaat bagi satuan pendidikan Madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Kami_Madrasah