SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2022

SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada satuan pendidikan yang dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2022 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • RKAM (satu anggaran penuh)
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB 2022.

Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Tahun 2022, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar