Surat Edaran Revisi Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 - Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2420/101.2/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Kelulusan dan Tanggal Penerbitan Ijazah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
adminbawean.com - Surat Edaran Revisi Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 |
- Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021;
- Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:;
- Jenjang RA ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021;
- Jenjang MI ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021;
- Jenjang MTs ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 04 Juni 2021;
- Jenjang MA ditetapkan pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021;
- Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1835 Tahun 2021;
- Dalam hal tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru.
- Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman kelulusan;
- Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah masing-masing.
---------- DOWNLOAD DISINI ----------