Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2021 - Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Surat Edaran Peringatan Hardiknas Tahun 2021 Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia. Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Tujuan, Sasaran dan Tema1. Tujuan
2. SasaranUpacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, diikuti oleh
3. TemaTema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.4. LogoLogo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 Klik DisiniPedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2021 ---------- DOWNLOAD DISINI ----------
|