Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 yang merevisi Kepdirjen Pendis Nomor7242. Dalam SK Dirjen Pendis terkait insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA dan MAK tersebut menjelaskaan terkait mekanisme serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat tunjangan serta insentif GBPNS Tahun 2021.

Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat lebih meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan adanya insentif GBPNS dari pemerintah.

Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2021

Revisi Juknis tunjangan insentif bagi GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 ditetapkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dan dibayarkan langsung ke rekening guru penerima insentif GBPNS Madrasah.

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021


Guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan melalui 13 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapatkan tunjangan GBPNS Tahun 2021. kriteria yang menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
  • Berstatus sebagai GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
  • Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari Kemenag;
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
  • GBPNS tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • GBPNS tidak terikat pada instansi lain sebagai tenaga tetap;
  • GBPNS tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
  • Dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Syarat penerima insentif GBPNS RA MI MTs dan MA 2021

Revisi Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021

 
Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini di atur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 Tahun 2021 yang ditandatangai di Jakarta pada 15 Juli Tahun 2021.

Dalam Revisi Juknis pemberian Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2021 terdapat perubahan atas Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif sebelumnya yang ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2021.

Revisi Juknis Insentif GBPNS Tahun 2021 adalah pada poin 3. Nominal Tunjangan Insentif direvisi sehingga sebagaimana inforgrafis berikut ini:
Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Bapak/Ibu dapat mengunduh Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 sesuai Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 Tahun 2021 disini: Unduh Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021.

Demikianlah informasi terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar