Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021.
Petunjuk teknis (Juknis) TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah Tahun 2021 bagi stakeholder terkait.
Demikialahn informasi terkait Juknis TPG Madrasah Kemenag Tahun 2021, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
Petunjuk teknis (Juknis) TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah Tahun 2021 bagi stakeholder terkait.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) Madrasah yang diatur melalui Juknis TPG madrasah tahun anggaran 2021 ini bertujuan untuk:
Selengkapnya terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut: Juknis TPG 2021.
- Upaya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- Meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
- Meningkatkan Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
- Pelaksanaan kegiatan PKB melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan atau organisasi profesi guru lainnya.
Diharapkan Juknis TPG Madrasah 2021 ini dapat dijadikan pedoman seluruh aspek terkait untuk dapat melaksanakan penyaluran TPG Madrasah 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Demikialahn informasi terkait Juknis TPG Madrasah Kemenag Tahun 2021, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah