Berita Acara Kelulusan Siswa Tahun 2021

Kelulusan siswa Tahun Pelajaran 2020-2021 ditentukan oleh tiap satuan pendidikan dengan kriteria-keriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya melalui rapat dewan guru.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan SE Ditjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021.

Dengan 4 kriteria tersebut serta mempertimbangkan banyak hal melalui rapat dewan guru kemudian satuan pendidikan menetapkan kelulusan siswa yang dituangkan dalam berita acara dengan daftar hadir sebagai lampirannya.

Baca Juga: Contoh SK Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2020/2021

LihatTutupKomentar