Portal BOS Kemenag Versi 1.0 secara resmi dipergunakan untuk mengelola pengajuan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah melalui SE Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dengan hadirnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, diharapkan sistem pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yakni pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Laman Aplikasi BOS Madrasah sudah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah dapat menggunakan username dan password Download Juknis BOS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2021
Dengan hadirnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, diharapkan sistem pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yakni pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Laman Aplikasi BOS Madrasah sudah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah dapat menggunakan username dan password Download Juknis BOS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2021
Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah
Adapun syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan melalui Portal BOS Kemenag adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh contohnya Unduh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021.
Demikianlah informasi tentang Panduan Pengelolaan Portal BOS Kemenag Versi 1.0, semoga dapat memberikan guna dan manfaat untuk Bapak/Ibu.