Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.
Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah.
Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.
Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah.
(Revisi) Juknis BOS Madrasah Tahun 2020Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Madrasah untuk biaya operasional pendidikan Madrasah.
Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengatur tentang penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, agar dapat di pedomani oleh Seluruh elemen Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP RA.
Kamimadrasah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Madrasah untuk biaya operasional pendidikan Madrasah.
Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengatur tentang penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, agar dapat di pedomani oleh Seluruh elemen Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP RA.
Kamimadrasah