Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yang merubah SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Revisi Juknis pemberian tunjangan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yang bertugas pada daerah khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Perubahan Juknis tunjangan khusus GBPNS ini yang paling penting adalah terdapat pada perubahan (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yakni terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Revisi Juknis pemberian tunjangan khusus GBPNS pada Madrasah tahun 2020 ini ditujukan pada guru madrasah yang bertugas pada daerah khusus, baik guru Madrasah berstatus PNS maupun Non PNS yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Perubahan Juknis tunjangan khusus GBPNS ini yang paling penting adalah terdapat pada perubahan (revisi) poin G pada SK Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 yakni terkait Mekanisme pelaksanaan Juknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah 2020, semoga dapat memberikan manfaat.