Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid19 tertanggal 7 Agustus 2020 ini, merevisi SKB sebelumnya. Dalam Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19 ini, terdapat perubahan-perubahan terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran pada masa darurat covid19.
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) telah merubah seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia yang sebelumnya melaksanakan pembelajaran secara tatap muka disekolah, dengan adanya pandemi covid19 ini, secara "terpaksa" harus menjalankan pembelajaran secara daring.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang saat ini melanda dunia tidak terkecuali Indonesia. Karena pada prinsipnya keselematan warga sekolah; Guru dan siswa adalah prioritas utama pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait proses pembelajaran.
Terkait SKB Panduan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi covid19 sebelum terdapat perubahan, silahkan baca disini: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19.
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19) telah merubah seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Dunia pendidikan Indonesia yang sebelumnya melaksanakan pembelajaran secara tatap muka disekolah, dengan adanya pandemi covid19 ini, secara "terpaksa" harus menjalankan pembelajaran secara daring.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang saat ini melanda dunia tidak terkecuali Indonesia. Karena pada prinsipnya keselematan warga sekolah; Guru dan siswa adalah prioritas utama pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait proses pembelajaran.
Terkait SKB Panduan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi covid19 sebelum terdapat perubahan, silahkan baca disini: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19.
Cara Pengisian Aplikasi Siap Belajar KemenagContoh SK Tim Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Sekolah/Madrasah Contoh Surat Persetujuan Orang Tua untuk Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Contoh Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Infografis Sumber: Instagram Kamimadrasah |
Infografis Sumber: Instagram Kamimadrasah |
Melalui Perubahan (Revisi) SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, pemerintah juga tetap menggarisbawahi bahwa proses pembelajaran tatap muka pada zona hijau dan kuning dibolehkan tetapi tidak diwajibkan, dan orang tua boleh memilih untuk tetap melanjutkan BDR/Daring bagi anaknya jika tidak menghendaki pembelajaran tatap muka disekolah.
Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti: Cuci tangan, Memakai masker, dan lain sebagai bagi Sekolah/Madrasah pada zona hijau dan kuning saat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka disekolah.
Hal tersebut didasari keinginan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid19 dan keselamatan warga sekolah/Madrasah menjadi prioritas utama.
Demikianlah informasi tentang Revisi SKB Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid19, semoga bermanfaat.