TIM Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah merupakan salah satu bentuk usaha Sekolah/Madrasah dalam mewaspadai serta mencegah penyebaran Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) pada tingkat Sekolah/Madrasah.
Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah diperkuat oleh SK Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah yang dikelaurkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah memiliki tugas serta tanggung jawab yang secara garis besar melakukan langkah-langkah kewaspadaan serta pencegahan covid-19 di lingkunagn sekolah/Madrasah.
Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Sekolah/Madrasah dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal Madrasah.
Keterlibatan serta koordinasi yang dilakukan harus dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan / SK Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah dibuat serta di sahkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah yang dibentuk dari unsur-unsur terkait seperti Guru Madrasah, Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK), Satpam, Kantin, dan lain sebagainya.
Hal tersebut sebagai upayaa untuk melakukan upaya kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Selengkapnya terkait SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), silahkan baca disini; [Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19].
Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah diperkuat oleh SK Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah yang dikelaurkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah memiliki tugas serta tanggung jawab yang secara garis besar melakukan langkah-langkah kewaspadaan serta pencegahan covid-19 di lingkunagn sekolah/Madrasah.
Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Sekolah/Madrasah dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal Madrasah.
Keterlibatan serta koordinasi yang dilakukan harus dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan / SK Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah dibuat serta di sahkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah yang dibentuk dari unsur-unsur terkait seperti Guru Madrasah, Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK), Satpam, Kantin, dan lain sebagainya.
Hal tersebut sebagai upayaa untuk melakukan upaya kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Selengkapnya terkait SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), silahkan baca disini; [Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19].
Contoh SK Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Sekolah/Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah