Juknis Penyusunan Dokumen 1 MI 2020

Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020 bertujuan untuk memandirikan serta memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi) serta memberi dorongan untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
  1. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
  2. meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan
  3. meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Madrasah akan lebih memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi madrasah itu sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia di madrasah tersebut;
  2. Madrasah lebih mengetahui akan kebutuhannya, khususnya terkait dengan input pendidikan yang akan dikembangkan dan diberdayagunakan dalam proses pendidikan dan pembelajaran dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa;
  3. Keputusan yang ambil dan diterapkan oleh madrasah akan lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena Madrasah terkait dan bersentuhan langsung dengan permasalahan yang terjadi di Madrasahnya;
  4. Keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
  5. Madrasah dapat bertanggung jawab terhadap mutu pendidikannya kepada pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya, maka diharapkan madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP;
  6. Madrasah dapat bersaing secara sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikannya melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan semua pihak yang terlibat pada Madrasah yakni orang tua siswa, masyarakat dan pemerintah setempat;
  7. Madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.

Secara lebih luas, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta metode yang dipakai sebagai pedoman melaksanakan kegiatan proses pembelajaran guna mencapai kompetensi dasar serta tujuan pendidikan.


Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2020


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Panduan Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar