Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

Melalui Keputusan Nomor 7265 Tahun 2019, Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan terkait Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Dalam Juknis tersebut diuraikan teknis PPDB Madrasah yang hendaknya dijadikan pedoman bagi RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah.

Tidak hanya bagi Madrasah, Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 juga dapat dijadikan pedoman bagi Orang tua siswa, masyarakat serta pemangku kebijakan pendidikan Madrasah. Diharapkan dengan diterbitkanya Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, proses PPDB Madrasah dapat berjaan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018-2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 yang diputuskan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tersebut meliputi, Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel MI MTs MA MAK Tahun 2020

Pelaksanaan PPDB Madrasah wajib dilaksanakan secara terbuka, informatif dan transparan oleh pihak Madrasah kepada masyarakat secara luas, terlebih lagi bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Sebagai catatan penting, bahwa tiap satuan pendidikan Madrasah wajib melaoprkan pelaksanaan kegiatan PPDB Madrasah Tahun 2020 serta perpindahan siswa secara kepada Dirjen Pendidikan Islam, Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Kemenag Wilayah (Propinsi).

Demikianlah informasi tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, silahkan dipelajari dan diunduh. Semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar