Cara Login DP-SPM Madrasah Kemenag Tahun 2019
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Pengisian DP-SPM Subdit Sarpras Kemenag
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk melaksanakan pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan dengan melaksanakan bantuan penyediaan Sarana Prasarana bagi madrasah.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi Program-program yang dibuat maka disusun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah.
Dalam pengajuan proposal Sarana Prasarana Madrasah melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, diharapkan satuan pendidikan Madrasah terlebih dahulu membaca dan memahami Petunjuk Teknis Pengajuan proposal yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk melaksanakan pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan dengan melaksanakan bantuan penyediaan Sarana Prasarana bagi madrasah.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi Program-program yang dibuat maka disusun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah.
Unduh Juknis PUSDATA-SPM Kemenag
Dalam pengajuan proposal Sarana Prasarana Madrasah melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, diharapkan satuan pendidikan Madrasah terlebih dahulu membaca dan memahami Petunjuk Teknis Pengajuan proposal yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
- Juknis Alat Peraga Raudlatul Athfal (RA) Cara Merubah Password DP-SPM Subdit Sarpras Madrasah
Agar pemahaman lebih mendetail dan lengkap, selain membaca juknis diatas, silahkan Bapak/Ibu melihat video tutorial berikut ini: