Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag

Petunjuk Teknis (Juknis) Pusat Data Sarpras Madrasah (PUSDATA-SPM) Kemenag

Untuk dapat mengajukan Proposal yang meliputi 5 aspek tersebut, madrasah harus terlebih dahulu melengkapi data Sarana-Prasarana pada aplikasi Emis Madrasah karena data yang dipakai dalam PUSDATA-SPM merupakan hasil sinkronisasi data sarana-prasarana yang berasal dari Emis Madrasah.

Tahapan Penggunaan Aplikasi


Untuk menggunakan Aplikasi Download Dokumen Administrasi UNBK 

Demikianlah informasi terkait Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar