Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag

Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik telah diatur dalam peraturan terbaru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.


Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar