Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018

PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah

Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018


Persyaratan untuk menjadi Kepala Madrasah (Kamad) jika mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

a. Calon Kepala Madrasah (Kamad) harus memenuhi persyaratan-persyaratan: 
  1. beragama Islam; 
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an; 
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah; 
  5. memiliki sertifikat pendidik; 
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat; 
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 

b. Sertifikat Kepala Madrasah (Kamad) sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang. 

c. Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

d. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) nomor 5 dan nomor 8, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

e. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) Nomor 4, Nomor 5, Nomor7, Nomor 8, dan Nomor 11 dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad)


Seiring terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2018 yang menggantikan KMA nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad), Dirjen Pendis pada Tahun yang sama yakni Tahun 2018 juga mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah Nomor 5851 Tahun 2018.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) tersebut mengatur mekanisme pengangkatan kepala madrasah pada Madrasa Negeri maupun Madrasah Swasta. Juknis tersebut bertujuan untuk mengatur mekanisme yang harus dilakukan baik oleh Kementerian agama ataupun yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah.

Silahkan unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah melalui tautan berikut ini: Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018, sempga bermanfaat.
LihatTutupKomentar