PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah



Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
  • Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf k
  • dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Download PMA No 24 Tentang Kepala Madrasah

Sobat , berikut adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tentang Kepala Madrasah yang merupakan perubahan atas PMA No 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini:

PMA No 24 Tentang Kepala Madrasah

Demikianlah sobat informasi tentang PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah, semoga bermanfaat!
LihatTutupKomentar