Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah pada MI MTs MA dan MAK Tahun Pelajaran 2019-2020. 

Keputusan Dirjen Pendis yang ditanda tangani di Jakarta pada 31 Januari 2019 oleh Kamaruddin Amin tersebut menjelaskan tentang Panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019-2020.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan Umum berciri khas Agama, Pendidikan Agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, hal tersebut merupakan Misi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penerimaan Peserta Juknis PPDB pada Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020, semoga ada guna dan manfaatnya. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh.

LihatTutupKomentar