Juknis Bos Madrasah Tahun 2019


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tiDownload RPP IPA Kelas 8 Kurikulum 2013

Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta.

Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Download Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah. Berikut adalah Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang dapat sobat unduh pada tautan berikut ini:

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019

Demikianlah informasi tentang Juknis Bos Pada Madrasah Tahun 2019, semoga ada guna dan manfaatnya!
LihatTutupKomentar