SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.
SKAKPT ini hanya dapat dicetak oleh guru madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kode Satker sudah diisikan
- Sudah SKBK
- Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b)
- Layak Tunjangan
Cara Cetak SKAKPT S36 Simpatika Kemenag. Semoga ada guna dan manfaatnya.