Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Kurikulum 2013

UU RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan prosespembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.
LihatTutupKomentar