PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab menyelenggarakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:

  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
LihatTutupKomentar