Dalam melaksanakan tugas, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab menyelenggarakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
- menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
- menyusun rencana kerja tahunan;
- mengembangkan kurikulum;
- menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
- menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
- mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
- melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.