Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.
Demikian informasi tentang Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, semoga ada manfaatnya.
Kami_Madrasah
Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah
Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya ialah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya ialah sebagai berikut:
- Standar Pendidikan Guru mencakup: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
- Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan pengabdian kepada masyarakat; (e) pengembangan fasilitas dan sumber belajar; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
- Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Untuk selengkapnya, Bapak/Ibu dapat mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru disini >>> Buku PAI dan Bahasa Arab K13 Untuk MI
Kami_Madrasah