Sehubungan dengan pendaftaran peserta sertifikasi guru madrasah melalui jalur PLPG, serta dalam pelaksanaan Sertifikasi guru madrasah, Direktorat GTK Madrasah dan Dirjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 yang menyampaikan ketentuan-ketentuan serta persyaratan peserta sertifikasi guru madrasah.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa hal diantarnya adalah:
- Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui Simpatika paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
- Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
- Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi /search?q=permendikbud-nomor-23-tahun-2017">Contoh LPJ Pondok Ramadhan Tahun 1442 H / 2021 M
Download Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah
Dan berikut adalah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah, yang dapat sobat downloadDisisni
Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. semoga bermafaat untuk sobat semua.
Kami_Madrasah