Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah

Sehubungan dengan pendaftaran peserta sertifikasi guru madrasah melalui jalur PLPG, serta dalam pelaksanaan Sertifikasi guru madrasah, Direktorat GTK Madrasah dan Dirjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 yang menyampaikan ketentuan-ketentuan serta persyaratan peserta sertifikasi guru madrasah.


Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa hal diantarnya adalah:
  • Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui Simpatika paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  • Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  • Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi /search?q=permendikbud-nomor-23-tahun-2017">Contoh LPJ Pondok Ramadhan Tahun 1442 H / 2021 M

    Download Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah


    Dan berikut adalah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah, yang dapat sobat downloadDisisni 

    Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. semoga bermafaat untuk sobat semua.
    Kami_Madrasah
LihatTutupKomentar