PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaranya ialah tentang:

PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 tentang Hari Sekolah
  • Juknis TFG RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
  • Tutorial Cara Backup Template Nilai Raport Emis Tahun 2017
  • Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

  • 4. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas


    Beban kerja Kepala sekolah dan Pengawas diatur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
    • Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
    • Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
    Sedangkan beban kerja pengawas dijelaskan dalam pasal 54 ayat 3, yang berbunyi:
    • Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen diatur dengan Peraturan Menteri.

    Download PP Nomor 19 Tahun 2017


    Untuk lebih jelasnya, sobat dapat mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru DISINI.

    .
    Demikian informasi dan sedikit penjelasan tentang PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, semoga bermanfaat.
    Kami_Madrasah
    LihatTutupKomentar