Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar

Sobat , bahwa sehubungan dengan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilakukan Penilaian hasil belajar peserta didik yang antara lain bertujuan untuk;
  • mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, serta;
  • mengetahui efektifitas serta efisiensi berbagai komponen pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil belajar tersebut, akan dapat di evaluasi sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.

LihatTutupKomentar