Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah:
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah: