SKMT dan SKBK merupakan dokumen penting yang dicetak melalui layanan Simpatika Kemenag, SKMT dan SKBK dapat dicetak oleh PTK apabila SKMT dan SKBK Simpatika telah diterbitkan oleh Admin Simpatika Pusat.
PTK yang telah memiliki sertifikat pendidik harus memenuhi SKMT agar dapat diterbitkan SKBK-nya dan kemudian dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Baca Juga: Cara Simpan PDF Detail Data PTK di Simpatika
6 Langkah setelah Verval Keaktifan Kolektif (S25) Simpatika
Untuk dapat melakukan cetak SKMT dan SKBK Tahun sebelumnya, silahkan Bapak/Ibu ikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk dapat melakukan cetak SKMT dan SKBK Tahun sebelumnya, silahkan Bapak/Ibu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke akun PTK masing-masing di Simpatika.kemenag.go.id
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Setelah Berhasil login, klik Layanan Simpatika "PTK"
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Klik SKMT & SKBK
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Lalu Klik Tahun Pelajaran di sebelah kanan atas dan pilih tahun pelajaran yang mau dicetak SKMT & SKBK-nya.
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Lalu Klik Cetak, Anda bisa melakukan 'Cetak Ulang Persetujuan SKBK' dan 'Cetak Ulang Nilai'.
Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya - Selesai, Selamat SKBK & SKMT PTK sudah tercetak.
Demikianlah Cara Mudah Cetak SKMT & SKBK di Tahun Sebelumnya, Semoga dapat memberikan manfaat.